RSS

Sukuk Dari Dana Haji Capai Rp 31,5 Triliun

Jakarta – Nominal outstanding surat berharga syariah negara (Sukuk) dari dana haji per Oktober tahun ini mencapai Rp 31,5 triliun. Sedangkan jumlah dana haji yang telah ditempatkan dalam sukuk negara sejak 2009 mencapai Rp 41,8 triliun.
Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan dana haji merupakan salah satu sumber pembiayaan fiskal yang penting bagi negara mengingat angkanya yang besar atau hingga 19 persen dari total sukuk yang mencapai Rp 160 triliun. Oleh karenanya pihaknya mengadakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama untuk menyempurnakan skema pemanfaatkan dana haji tersebut dalam instrumen yang aman.
“Kalau kita melihat sekarang dari sukuk negara per-outstanding Rp31,5 triliun dari dana haji, ini menunjukkan betapa pentingnya dari dana haji bagi pembiayaan fiskal kita. Jadi kerjasama antara Kementerian Agama dan Kementrian Keuangan yang ditandatangani ini suatu langkah yang baik,” ujar Menkeu dalam acara penandatangan MoU antara Menkeu dan Menag tentang Penempatan Dana Haji dalam Sukuk secara langsung dikantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/11).
Menurut Menkeu dari sisi Kemenkeu penempatan sukuk ini memudahkan dalam pembiayaan karena jumlahnya sangat besar dan aman. Sedangkan dari sisi Kementerian Agama penempatan dana haji dalam sukuk dinilai penting karena merupakan instrumen investasi aman yang akuntanbel, transparan dan relatif tidak beresiko (free-risk).
Dengan adanya penyempurnaan kesepahaman ini maka inisiatif penempatan dana haji dalam sukuk yang selama ini dilakukan oleh Kemenag maka akan dapat dilakukan oleh Kemenkeu. Selain itu sukuk dana haji dimungkinkan untuk digunakan pada pembiayaan APBN, termasuk proyek-proyek terkait penyelenggaraan ibadah haji.
“Jadi kami melihat dua sisi ini bisa di-cover dan dicakup dalam kerjasama ini. Ini kami lihat sebagai sesuatu yang baru dibandingkan dengan kerjasama di 2009. Dari menteri agama satu langkah seperti ini merupakan langkah awal, nanti kita pikirkan lebih jauh apalagi yang bisa kita lakukan dalam kerjasama ini,” jelas dia.
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan dari sisi fiskal penempatan dana haji ini dinilai menjamin adanya kepastian mengenai sumber pembiayaan, terlebih pada 2014 Indonesia menghadapi situasi global yang tidak mudah. Walaupun defisit APBN hanya 1,69 persen atau relatif kecil, namun sumber domestik yang aman dinilai penting untuk mengantisipasi dampak gejolak ekonomi global yang masih terjadi pada tahun depan.
Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan potensi dana haji yang besar membuat pihaknya kebanjiran permintaan penempatannya, seperti agar ditempatkan di perbankan syariah. Namun dia mengaku sangat selektif terhadap pilihan bank syariah yang bisa memberikan perhatian kepada umat Islam mengingat sesuai dengan program di Kementrian Agama.
Pilihan penempatan dana haji di sukuk negara dinilai tepat karena lebih aman, jangka waktu lebih sesuai dengan siklus jaman dan dikelola dengan mekanisme APBN yang transparan dan akuntabel
“Kalau bank-bank syariah gak punya komitmen apa bedanya dengan kapitalis. Kementerian agama lebih memilih instrumen investasi dana haji itu atas dasar prinsip keamanan, kenyamanan, efisiensi dan optimalisasi dana haji. Makanya kami dari Kementrian Agama segera menghijrahkan ke sukuk negara melalui MoU ini,” tutur Menag.
Menag berjanji akan meningkatkan alokasi dana tersebut ke sukuk negara dengan intrumen yang ada sesuai dengan kebutuhan penyelenggaran haji. Selain itu Menag juga mengungkapkan saat ini rancangan Undang-Undang pengelolaan dana haji dalam tahap finalisasi, sehingga pilihan investasi dana haji tidak hanya terbatas dalam instrument keuangan syariah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mengatakan dengan Mou ini maka Kemenag akan menambah sukuk, baik yang berbentuk private placement atau bilateral, maupun yang diperdagangkan ataupun lelang. MoU ini, katanya, juka akan memperbaiki inisiatif pendekatan dan metode penentuan imbal hasil sukuk negara yang lebih akurat dan transparan.
Anggito yang mantan Plt Kepala BKF ini mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya dengan Kemenkeu juga akan mempersiapkan penempatan kembali dari Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) yang jatuh tempo senilai Rp 3 triliun pada akhir 2013 jika dibutuhkan oleh Menkeu dalam rangka frontloading APBN 2014.
“MoU tersebut maka akan terdapat manfaat langsung yaitu 1. mengurangi risiko pengelolaan dana haji melalui penempatan pada instrumen investasi yang aman syariah dan bebas risiko. 2. memberikan imbalan investasi yang kompetitif sebagai sumber peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji 3. meningkatkan transparansi pengelolaan ibadah haji. 4 optimalisasi ibadah haji untuk kegiatan kemenag 5. Memberi manfaat pada pembiayaan APBN pada penyediaan sumber pembiayaan fleksibel janhgka panjang, pasti dan berkelanjutan,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar